Warga Palembang Terbanyak Jadi Korban Pinjol di Sumatera Selatan, ini 10 Bahaya Menggunakan Pinjaman Online

Warga Palembang Terbanyak Jadi Korban Pinjol di Sumatera Selatan, ini 10 Bahaya Menggunakan Pinjaman Online

Warga Palembang terbanyak terjerat pinjaman online (pinjol)--freepik

4. Potongan biaya dibuka dari nominal pinjaman disetujui

BACA JUGA:Butuh Uang Cepat, 7 Aplikasi Pinjol ini Langsung Cair, Aman dan Terpercaya

Dalam mengajukan dana pinjol, pengguna akan diberikan berbagai pilihan nominal yang tersedia sesuai dengan skor kredit yang dimiliki dalam suatu aplikasi pinjaman online. Dari setiap pilihan nominal pinjaman tersebut, umumnya suatu aplikasi memberikan simulasi nominal pinjaman yang diajukan dan nominal pinjaman yang dicairkan ke rekening pengguna.

5. Tenor kredit pendek, bisa hanya 14 hari

Seperti yang telah dibahas dalam paragraf sebelumnya, pinjaman online menyediakan tenor yang lebih singkat dibandingkan dengan pinjaman dari perusahaan perbankan.umumnya tenor pinjol berlangsung dari 14 hingga 90 hari.

6. Limit plafon pinjaman kecil

BACA JUGA:Berapa Angsuran KUR BRI Rp100 Juta di Tahun 2023, Yuk Simak

Keterbatasan limit pinjaman seringkali dikeluarkan oleh masyarakat sebagai kelemahan utama pinjaman online. Pasalnya, banyak penyedia pinjol yang mempromosikan pinjamannya dengan nilai yang cukup besar tanpa menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku.

7. Penagihan gagal bayar Debt Collector DC Lapangan ke rumah

Di pinjaman online, proses penagihan bisa melibatkan pihak ke 3 debt collector (DC). Hal ini merupakan bagian dari proses bisnis di pinjol untuk membuat proses menjadi lebih efisien dan efektif.

8. Jeratan pinjaman online ilegal tidak resmi

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka Besok, ini Formasi CPNS Polsuspas Kemenkumham per Daerah

Pinjol resmi hadir di Indonesia dibawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK). OJK membuat berbagai standarisasi peraturan yang menyangkut keamanan pengguna dalam mengakses layanan pinjol. 

Itulah beberapa bahaya untuk pinjaman online. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co