Pria di Lubuklinggau Terlibat Prostitusi Online, Jual Istrinya Melalui MiChat, ini Komentar Buya Yahya

Pria di Lubuklinggau Terlibat Prostitusi Online, Jual Istrinya Melalui MiChat, ini Komentar Buya Yahya

Terdangka Efpri Yansyah Saputra yang diduga jual istri melalui MiChat--LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO

Selanjutnya pelanggan tersebut datang ke Kost Bukit Sulap, langsung diminta ke N.4. Di mana korban DRS sudah menunggu.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya

Saat istrinya melayani pelanggan berhubungan badan. Terdakwa menunggu  di parkiran dekat recepcionist.

Ketika pelanggan sudah keluar. Ia masuk ke kamar, kemudian mengambil uang dari pelanggan.

Dari uang itu, Rp110 ribu untuk bayar kamar per hari. Dan sisanya untuk kebutuhan hidup.

Ternyata, pada Jumat 16 Juni 2023 sekira jam 23.00 WIB, pelanggan yang sebelumnya kembali memasan.

BACA JUGA:Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel

Selanjutnya langsung transaksi. Namun saat terjadi transaksi. Terdakwa ditangkap polisi bersama saksi Hengky.

Mereka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, terdakwa diancam dengan dakwaan pertama, Pasal12 Jo Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang.

Kemudian, atau kedua Pasal 296 KUHP dan atau ketiga pasal 506 KUHP.

BACA JUGA:Mengapa Sering Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Berikut Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi MiChat

Ini Kata Buya Yahya

Sementara itu menyikapi orang yang menikmati uang dari hasil prostitusi Buya Yahya, angkat bicara.

DIkutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Youtube @AlBahjahTV, Buya Yahya menegaskan bahwa uang dari hasil prostitusi adalah haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: