Keluarga Korban Nangis Kejer di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, ini Sebabnya

Keluarga Korban Nangis Kejer di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, ini Sebabnya

Keluarga korban saat nangis kejer di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Keluarga korban Hamsi, menangis kejer di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Penyebab keluarga korban menangis, karena majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, kepada pelaku pengancaman menggunakan senjata api.

Terdakwa adalah Mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Amir.

Oleh majelis hakim Amir dihukum 1 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Mantan Kades Dituntut Ringan, Keluarga Korban Nangis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

Karena itulah, keluarga korban langsung menangis kejer di dalam ruangan sidang PN Lubuk Linggau. Bahkan setelah setelah keluar mereka pun berteriak-teriaka di luar ruang sidang.

Video keluarga korban menangis ini pun beredar di media sosial. Bahkan dalam sidang sebelumnya keluarga korban Hamsi, juga menangis kejer, yakni pada Rabu 4 Desember 2024.

Kuasa Hukum keluarga korban, H Indra Cahaya, sebelumnya juga sudah menyampaikan protes terhadap tuntutan JPU atas perkara pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi) yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan.

“Menurut kami ini penuh rekayasa dan tidak berdasarkan fakta persidangan,”katanya.

BACA JUGA:Oknum Kades Ditangkap Sedang Pesta Narkoba di Rumah Seorang Perempuan, ini Pengakuannya

Dikatakannya, terdakwa Amir dalam pemeriksaan dipersidangan didakwa dengan pasal Undang-Undang Darurat Tahun 1953 pasal 1 ayat 1 sebagai dakwaan alternatif pertama.

Kemudian, pasal 355 KUHP dakwaan alternatif kedua dan dalam pembuktian di persidangan terbukti sempurna secara syah dan menyakinkan.

“Selama persidangan terbukti terdakwa Amir tidak kooperatif dan berbelit-belit serta tidak pernah dihadirkan secara fisik di depan persidangan sementara terdakwa Amir bisa dihadirkan,”ungkapnya.

“Dalam uraian tuntutan JPU tidak mengungkapkan hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan terdakwa Amir bahkan JPU jelas dan terang mengungkapkan hal-hal yang memberatkan,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: