Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya

Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya

Tugirin (kiri) saat memenuhi panggilan Sat Pol PP Musi Rawas--

 

LINGGAUPOS.CO.ID -  Tugirin (53) warga Desa Sadar Karya Kecamatan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, mengakui menyiapkan tempat untuk prostistusi di rumahnya.

 

Pengakuan itu didasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Pol PP Musi Rawas (Mura). Yang kemudian dibuat surat pernyataan dari Tugirin, yang akan bersedia menutup usaha prostitusi miliknya.

 

Surat pernyataan bersedia menutup usaha prostitusi, ditandatangani oleh Tugirin dan bermaterai Rp6 ribu, dan ditandantangni Kabid PPUD Sat Pol PP Mura Darli AS SH dan Kepala Sat Pol PP Mura Dien Candra SH MH.

 

Adapun isinya, ia mengakui bahwa melakukan kegiatan penyiapan tempat prostitusi di rumahnya. Kemudian ia menyatakan bersedia menutup usaha tersebut, dan sanggup mentaati peraturan yang berlaku.

Apabila dikemudian hari terbukti melanggar ketentuan, maka ia siap dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Terpisah, Kepala SatPol-PP Mura, Dien Chandra mengatakan Tugirin datang ke Kantor SatPol-PP Mura memenuhi panggilan pihaknya.

 

“Tugirin dipanggil perihal rumahnya yang dijadikan tempat prostitusi. Setelah dilakukan tanya jawab, Tugirin bersedia menutup usahanya tersebut dan sanggup mentaati segala peraturan yang berlaku,” kata Dien.

 

Apabila, sambung Dien, kedepannya terbukti melanggar, Tugirin siap dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dan pernyataan Tugirin tidak hanya secara lisan, tapi juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tugirin sendiri, lalu Kabid Penegakan Peraturan Undang Daerah (PPUD) SatPol-PP Mura, Darli AS dan diketahui Kepala SatPol-PP Mura. 

 

“Mudah-mudahan, kedepannya tidak ada lagi hal-hal seperti itu sehingga terjaganya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat demi terwujudnya Musi Rawas Mantab,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: