Terkait Kasus Kementan KPK Sudah Menetapkan Tersangka, Apakah Syahrul Yasin Limpo?

Terkait Kasus Kementan KPK Sudah Menetapkan Tersangka, Apakah Syahrul Yasin Limpo?

Terkait Kasus Kementan KPK Sudah Menetapkan Tersangka, Apakah Syahrul Yasin Limpo?--instagram: syasinlimpo

JAKARTA,LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemberantas korupsi (KPK) mengatakan bahwa sudah menetapkan tersangkat terkait kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian, kendati demikian, identitas tersangka belum diumumkan KPK untuk saat ini.

LINGGAUPOS.CO.ID mengutip penyampaian yang dibeberkan juru bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers pada Jumat 29 September 2023.

“Saya tadi sudah jelaskan, ketika sudah naik penyelidikan kami pastikan sudah menetapkan tersangka, tapi identitas dan konstruksi akan kami sampaikan nanti, tentu ada proses Panjang lebih dulu yang akan KPK lakukan dari proses penggeledahan, melakukan penahanan tentu pada saat itu kami sampaikan perkara secara utuh termasuk identitas”. Ujar jubir KPK ke wartawan.

Tetapi sebelumnya KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mentan Syahrul Yasin Limpo, hal inilah menjadi isu bahwa tersangka yang ditetapkan tersangka adalah mentan Syahrul Yasin Limpo  (SYL)

BACA JUGA:Harga Pertamax di Pertashop dengan di SPBU Ternyata Beda, Paling Mahal di Bengkulu

“Karena perkaranya sedang berjalan baru kemudian kan tahu dilakukan penggeledahan dilakukan penggeledahan di kementan jadi masi di awal”. Katanya.

KPK melakukan pengeledahan rumah SYL pada hari kamis sore sampai jumat pagi pada tanggal 28-29 september 2023 lalu.

Mentutip dari sumber pada pengerebekan ini ditemukan beberapa barang seperti, senjata api, dokumen catatan keuangan, bukti pembelian aset, dan uang tunai senilai 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dollar singapura dan dolar AS.

Terkait pengeledaan ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan lanjutan pencarian bukti-bukti laiinya terkait penetapan tersangka.

BACA JUGA:Hari ini 2 Oktober 2023 Hari Batik Naional, ini Sejarah Terbentuknya Hari Batik, Ada Peran UNESCO

Saat ini masih belum ada konfirmasi resmi berupa isu yang mengatakan bahwa SYL ditetapkan sebagai tersangka pada kasusu ini.

KPK juga mengatakan tidak bisa menyampaikan apa yang sedang mereka lakukan dalam penyelidikan karena ada SOP nya tersendiri.

“Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi kami lakukan, yang pasti dalam penyelidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44.” Kata Ali.

KPK juga mengatakan bahwa nantinya akan diumumkan jika sudah waktunya siapa tersangka yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: