Catat! Ada Konsekuensi Hukum, Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024

Catat! Ada Konsekuensi Hukum, Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.-foto:net-

BACA JUGA:Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI, Berikut ini Formasi Lengkapnya

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.

7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

BACA JUGA:Taba Remanik Musi Rawas Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartasik.disway.id