Kejam! Suami Gorok Leher Istri di Depan Anak Mereka yang Masih Balita Kejadian di Bekasi

Kejam! Suami Gorok Leher Istri di Depan Anak Mereka yang Masih Balita Kejadian di Bekasi

Kejam! Suami Gorok Leher Istri di Depan Anak Mereka yang Masih Balita Kejadian di Bekasi--

LINGGAUPOS.CO.ID- Terungkap aksi keji suami yang tega menggorok leher istrinya sendiri, kejadian ini terjadi di Bekasi.

Baru-baru ini publik dihebohkan atas kejadian yang sangat tragis, karena seorang suami tega membunuh istrinya di depan dua anak mereka.

Kejadian sadis ini terjadi di Bekasi Jawa Barat, korban yang diketahui istrinya sendiri bernama Mega Suryani Dewi (24) diduga dibunuh oleh suaminya bernama Nando Kusuma Wardana (25).

Kejadian ini dilakukan nando pada tanggal 7 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:HP Penjual Seblak Asal Cianjur yang Buron, Sempat Hidup, Namun Mati Lagi

Keduanya tinggal Bersama di dalam satu rumah kontrakan beralamat lengkap di JL Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang barat.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, polisis menemukan adanya tanda kekerasan di jasad korban Mega Suryani Dewi (24).

“Sebab mati pada orang ini kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok” ujar Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati ke wartawan pada Senin 11 September 2023 lalu.

Seperti bekas luka lebam dan luka pada leher yang diakibatkan oleh benda tajam, yang lebih memperhatikannya lagi kejadian tersebut diduga dilakukan di depan kedua anak mereka yang masih balita.

BACA JUGA:Polisi di Sumatera Selatan Salat Istisqa, Minta Hujan Segera Diturunkan, Agar Karhutla Menghilang

Saat penyelidikan polisi, terungkap bahwa Nando (25) sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Mega (24).

Motif nando melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri lantaran sakit hati, tak hanya motif sakit hati, faktor ekonomi juga menjadi sebab terjadinya pembunuhan ini.

Pada tanggal 9 September tersangka akhirnya menyerahkan dirinya dan diantar oleh orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat.

Nando akan dikenakan pasal berlapis dengan pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 Ayat 3 UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: