Wadaw, Dokter Gadungan di Bekasi Sudah 5 Tahun Obati Pasien, Baru Ketangkap, Kok Bisa

Wadaw, Dokter Gadungan di Bekasi Sudah 5 Tahun Obati Pasien, Baru Ketangkap, Kok Bisa

Wadaw, Dokter Gadungan di Bekasi Sudah 5 Tahun Obati Pasien, Baru Ketangkap, Kok Bisa--instagram: indo_psikologi

BEKASI, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang dokter gadungan di BEKASI akhirnya diringkus polisi, ia telah obati pasien selama 5 tahun lamanya.

Dokter gadungan di Bekasi, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi, kedok nya terbongkar setelah lima tahun lamanya menyamar sebagai dokter.

Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Cikarang Selatan dan Polres Metro Bekasi, kasusnya terungkap pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah pihak polisi mendapati laporan adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan surat izin praktik, atau bahkan surat tanda registrasi.

BACA JUGA:Keluarga Juru Parkir yang Dibunuh Minta Keadilan, Kapolres Lubuk Linggau Katakan ini

Adapun diketahui jika tersangka sudah membuka praktik sejak tahun 2019 sampai 2024 sebagai dokter umum.

Tersangka menyamar sebagai dr Ingwy Tito Banyu yang bernama asli Sunaryono (39), pembohongan yang dilakukannya sudah sejak 2019 dengan niat untuk memperkaya diri.

Seperti mengutip dari informasi yang disampaikan instagram @indo_psikologi pada Jumat 22 Maret 2024.

Dalam unggahan tersebut memperlihatkan wajah pelaku, serta pelaku yang tertunduk saat diringkus dengan pakaian dokternya yang berwarna putih.

BACA JUGA:Hati-Hati, Gempa Besar Magnitudo 6.0 Guncang Tuban-Jatim, Akankah Berpotensi Tsunami?

Adapun dalam unggahan tersebut menuliskan, “Dokter gadungan di Bekasi ditangkap usai 5 tahun obati pasien” tulis unggahan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan penggeledahan di klinik dokter gadungan itu, ditemukan sejumlah barang bukti.

“dilakukan penggeledahan di klinik, ditemukan adanya 3 buah baju dokter, 1 buah stetoskop, daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020 sampai Februari 2024, serta hasil Lab periode Juni 2020 hingga Januari 2024,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi tak menemukan adanya surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) dokter dari ruang praktik dr Ingwy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: