CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui.

CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan  Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui.

CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui. --Instagram: @cpnsindonesia.id

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023 Tes Menggunakan Sistem CAT, Ketahui Bagaimana Cara Kerjanya

- Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya, seperti unggah foto scan KTP, swafoto sesuai ketentuan, lalu klik “Lanjutkan”

- Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendfataran akun.

- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”

- Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (Untuk Mencetak) dan lanjutkan Login pendaftaran (Untuk ke tahap selanjutnya)

BACA JUGA:e-Meterai Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Belinya.

- Setelah selesai semuanya, maka pelamar akan masuk ke halaman utama portal SSCASN dan lakukan Login dengan akun yang didaftarkan. 

2. Seleksi Administrasi

Setelah anda selesai melakukan tahapan pendaftaran. Selanjutnya adalah tahap seleksi administrasi. 

Pelamar yang sudah mendaftar di portal SSCASN akan mendapatkan kartu pendaftaran, lalu melakukan unggah dokumen pendaftaran, dan telah melakukan verifikasi dokumen.

Setelah selesai melakukan itu semua, yaitu mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian atau verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar pada laman SSCASN sebelumnya. 

BACA JUGA:Daftar Jurusan SLTA, D3 Hingga S1 yang dapat mendaftar CPNS 2023 di Beberapa Instansi Kementerian, Cek Jurusan

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang telah anda unggha.

Kemudian, pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta seleksi melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

Sedangkan, untuk jadwal dan lokasi seleksi selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: