SKB CPNS 2024, Begini Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Ikut Ujian
SKB CPNS 2024, Begini Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Ikut Ujian--
LINGGAUPOS.CO.ID - Apa sanki yang akan dikenakan bagi para peserta yang tidak ikut ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, simak ulasannya di bawah ini.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah tahapan terakhir yang wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi.
Setelah berhasil melewati rangkaian seleksi CPNS 2024, para peserta yang lulus hingga SKB-lah yang akan lulus menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
SKB CPNS 2024 sendiri terdiri dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan SKB tanpa CAT.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Tidak Ada Passing Grade, Begini Sistem Penilaiannya, Peserta Wajib Tahu!
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT telah dimulai pada Senin, 9-20 Desember 2024 di berbagai titik lokasi ujian di wilayah Indonesia.
Namun, jadwal SKB CPNS 2024 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun tujuan dari tes SKB sendiri ialah untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki pelamar dalam melaksanakan tugas jabatan tertentu sehingga menghasilkan kerja yang tinggi.
SKB juga memegang peran besar dalam menentukan kelulusan peserta CPNS 2024.
BACA JUGA:CPNS 2024, Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD- SKB untuk Lulus Seleksi, Buruan Simak!
Sebab SKB sebagai penentu kelulusan berbobot 60 persen dan SKD hanya menyumbang 40 persen bobot nilai dalam menentukan kelulusan akhir peserta seleksi CPNS.
Namun, bagaimana jika peserta seleksi CPNS tidak mengikuti tahapan terakhir atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ? Apakah sanksi yang akan didapatnya ?
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, sanksi bagi peserta yang tidak ikut tes SKB CPNS 2024.
Sanksi Tidak Ikut SKB CAT CPNS 2024
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Resmi Dimulai, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Peserta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: