Yang Pernah Ditipu Oknum PNS Samsat Musi Rawas ini, Segera Lapor Polisi, Sekarang Sudah Ditangkap
Tersangka Aji Kurniawan, oknum PNS Samsat Musi Rawas yang diduga tipu puluhan wajib pajak--
BACA JUGA:Kepolisian Lakukan Pencarian, Keberadaan Si Kembar Terduga Penipuan PO iPhone Tidak Diketahui
Petugas kemudian, melihat tersangka berada Keretapati sedang melintas mengendarai sepeda motor miliknya.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga dilakukan pendalaman perkara sementara di Polsek SU I Kota Palembang.
"Saat dilakukan intrograsi sekaligus pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
“Juga diamankan BB satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor), milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO," tuturnya.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Pengelola Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, yang Diduga Lakukan Penipuan
Calo di Samsat Musi Rawas Dihukum 2,5 Tahun
Sementara itu, kasus penipuan juga terjadi di Samsat Musi Rawas, dengan pelaku oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33), warga Jalan KH Hasan RT 1 Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Oleh majelis hakim, Maya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dipidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Adapun kasus yang menjerat terdakwa Maya, terjadi Senin 25 April 2022.
Awalnya korban Yansa datang ke Kantor Samsat Musi Rawas, untuk membayar pajak Mobil Toyota Avanza Warna Silver Nopol BG 1057 RN.
Saat korban masuk kantor disapa terdakwa sambil menanyakan ada keperluan apa. Lalu dijawab korban, ia ingin mambayar pajak mobilnya berikut mengganti plat kendaraannya.
BACA JUGA:Mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Lalu terdakwa menawarkan jasa kepada korban apabila ingin membayar pajak kendaraan bisa melalui terdakwa, biar proses pengurusan pembayaran lebih cepat.
Kemudian korban langsung menanyakan syarat-syarat yang diperlukan. Langsung dijawab terdakwa, syaratnya BPKB asli kendaraan, fotokopi KK, fotokopi KTP, kwitansi jual beli, poto mobil, dan cek fisik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: