Ini Pengakuan Pengelola Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, yang Diduga Lakukan Penipuan

Ini Pengakuan Pengelola Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, yang Diduga Lakukan Penipuan

Ilustrasi penipuan. Tersangka penipuan haji di Lubuklinggau, akui perbuatannya-OpenClipart-Vectors-Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengelola Travel Haji Umrah Firdaus, bernama Etti (38) warga RT.4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus mempercepat keberangkatan haji. Sehingga diketahui ada 10 orang korbannya, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000.

Dalam pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, tersangka Etti mengakui perbuatannya. Menurutnya uang itu sudah habis.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Soal Penipuan Keberangkatan Haji, ini Pesan Kemenag Lubuklinggau

Dijelaskannya, tersangka mengaku ada 10 orang korban yang ditipu soal mempercepat keberangkatan haji.

“Tersangka juga mengakui, ada 8 korban dalam kasus penipuan Umrah, dengan total kerugian Rp256.000.000,” jelas Kasat Reskrim, Jumat 2 Juni 2023.

“Tersangka mengaku, uang itu habis untuk bayar hutang. Serta menutupi keberangkatan Umrah jamaah lainnya (gali lubang tutup lubang),” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian ditambahkan Kasat Reskrim, ternyata tersangka Etti juga tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perijinan terkait Travel Haji Umrah Firdaus yang dikelolanya.

BACA JUGA:Travel Haji Umroh di Lubuklinggau Diduga Menipu, Janjikan Bisa Mempercepat Keberangkatan Haji

Seperti diketahui sebelumnya, memanfaatkan keinginan masyarakat yang ingin beribadah haji dengan cepat, pengelola Travel Haji Umrah Firdaus, bernama Etti (38) melakukan penipuan.

Etti yang merupakan warga RT.4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, mengaku bisa membantu mempercepat keberangkatan haji.

Namun karena janjinya tidak terbukti alias zonk. Korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau, hingga Etti pun harus masuk ke bui atau penjara.

Selasa 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Etti ditangkap Tim Macan Linggau di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Samping Hotel Grand Zuri Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: