Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya
Sebelum sah menjadi PNS, ada 10 langkah yang harus dilalui CPNS--
LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi CPNS dibuka 17 September 2023. Namun ternyata begini tahapan setelah anda lulus ujian CPNS hingga diangkat menjadi seorang PNS, simak informasinya.
Selesai mengikuti serangkaian ujian kompetensi, peserta Calon Pegawai Negeri Sipl (CPNS) akan melewati beberapa tahapan lagi setelah lulus ujian.
Kita sebut saja bahwa ada Langkah-langkah Ketika anda selesai dengan ujian dan dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk kemudian ada Langkah-langkah dari status CPNS menjadi PNS.
Diketahui bahwa setelah dinyatakan lulus dari serangkaian rekrutmen CPNS anda tidak langsung diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Formasi CPNS BIN 2023, untuk SMA Sederajat Sampai Sarjana
Sebelum menyandang status sebagai PNS, maka ada beberapa tahap masa percobaan yang harus dilalui terlebih dahulu.
Penasaran bukan apa saja tahapan yang harus dilalui agar benar-benar sah sebagai seorang PNS.
Nah, berikut LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari idcpns.com ada 10 tahap setelah anda lulus seleksi kompetensi bidang CPNS. Berikut informasinya.
10 Tahap Setelah Lulus Seleksi Kompetensi Bidang CPNS
Meskipun dalam pengumumannya SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang yang menjadi akhir dari serangkaian rekrutmen CPNS, namun, peserta seleksi CPNS tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Formasi Lengkap CPNS 2023 Kemenkumham, Polsuspas Terbanyak, Jangan Ketinggalan Informasinya
Terdapat beberapa tahapan yang menjadi ujian lanjutan bagi peserta seleksi, di bawah ini informasinya;
1. Pemberkasan
Pada tahap pemberkasan ini, dilakukan proses pengumpulan data seperti pada tahap administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: