Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Sebelum sah menjadi PNS, ada 10 langkah yang harus dilalui CPNS--

6. Aktualisasi dan Habituasi 

Setelah peserta selesai dengan kegiatan diklat on class, beberapa instansi menerapkan kebijakan agar pegawainya turun ke lapangan.

BACA JUGA:Kisi Kisi Soal CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Formasi Ahli Penyuluhan Pertanian

Pada masa ini pegawai harus mengetahui masalah-masalah di instansi dan memutuskan serta menjalankan rancangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

7. Seminar Hasil Aktualisasi

Tahapan selanjutnya adalah seminar hasil aktualisasi. Dapat diketahui, bahwa seminar ini sama dengan seminar saat melakukan seminar proposal skripsi.

Tahap ini merupakan bagian dari diklat on class 2 dengan waktu 4 hari di kantor atau instansi pemerintah tempat bekerja.

Di samping itu, hasil aktualisasi juga disebut sebagai tahap evaluasi akhir pembentukan karakter PNS. 

BACA JUGA:CPNS 2023, Kenali Formasi Khusus Talenta Digital untuk Fresh Graduate, ini serta Jurusan yang Berkaitan

8. Masuk Kerja

Selesai masa diklatsar, pegawai akan masuk kerja seperti biasa. Di masa ini peserta hanya tinggal menunggu hasil dari diklatsar yang telah dilewati.

Sebagai informasi bahwa terdapat ketentuan nilai agar pegawai bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil nilai paling rendahnya adalah 70

Tidak main-main, apabila pegawai tidak memenuhi syarat tersebut maka otomatis langkahnya bisa terhenti di sana atau gagal.

9. Masa Pengangkatan

Dalam peraturan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS, pemerintah hanya akan menetapkan dua persyaratan wajib untuk dipenuhi, yaitu, lulus diklatsar, dan dinyatakan sehat jasmani dan Rohani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: