Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya
Sebelum sah menjadi PNS, ada 10 langkah yang harus dilalui CPNS--
TMT juga menjadi dasar pegawai menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya.
Selain itu, TMT juga sebagai dasar untuk menghitung masa pension bagi PNS.
3. Seremonial Penerimaan CPNS
Hal ini berkaitan dengan pengambilan sumpah/janji PNS. Dalam pengangkatan janji tersebut, peserta akan diberikan surat keterangan sebagai tanda pengangkatan menjadi calon PNS.
BACA JUGA:Formasi CPNS BIN 2023, untuk SMA Sederajat Sampai Sarjana
Setelah pemberian SK, CPNS akan bekerja sebagaimana tanggal pada SPMT, umumnya SPMT akan diterbitkan setelah satu bulan pemberian surat keterangan.
4. Masuk kerja
Memasuki tanggal yang tertera di SPMT, pegawai yang telah resmi menjadi bagian instansi pemerintah diwajibkan bekerja saat itu juga.
Namun, pegawai masih bisa mengundur waktu masa kerja selambat-lambatnya 30 hari setelah tertera dengan alasan tertentu.
5. Latsar (Diklatsar/Prajab)
Kegiatan ini menjadi salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan.
BACA JUGA:Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Menurut Permenpan RB 2021
Selain itu, diterapkan juga kepribadian dan etika seorang Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintah negara.
Pada masa prajab ini, peserta diharuskan mulai merancang rencana untuk seminar aktualisasi. Sebagai informasi diklatsar diselenggarakan di instansi pusat selama kurikulum on class.
Selama satu bulan penuh, sesuai dengan peraturan LAN, CPNS akan belajar mengenai nilai-nilai PNS, bela negara Kopassus. Sementara itu, untuk program off class akan diadakan selama kurang lebih 80 hari dand ilakukan di luar kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: