Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Masih ada 10 Tahapan untuk Jadi PNS, Begini Rinciannya

Sebelum sah menjadi PNS, ada 10 langkah yang harus dilalui CPNS--

BACA JUGA:Detail Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Adakah Jurusanmu

Diketahui, bahwa , masa pengangkatan CPNS paling singkat adalah 1 tahun dan yang paling lama adalah 2 tahun. 

Di akhir masa percobaan tahap ini, kemudian berikutnya adalah melakukan medical check up pegawai akan diperiksa kesehatannya, dimulai dari kejiwaan hingga penyakit dalam. 

Apabila lulus maka akan menerima jabatan di masa yang nomor 10. 

10. Sertijab (Serah Terima Jabatan)

Dalam kegiatan atau tahp akhir ini, pegawai yang akan diresmikan menjadi PNS secara wajib akan menyatakan sumpah/janji.

BACA JUGA:Banyak yang Berbondong-Bondong Ingin Menjadi PNS, Ternyata ini Penyebabnya

Tentunya, pengambilan sumpah atau janji sesuai dengan agama masing-masing. 

Nah, itulah 10 tahapan yang harus anda lewati agar diangkat menjadi PNS, tentunya setelah melewati serangkaian kegiatan seleksi sebelumnya. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: