Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya, Bisa Jadi Tersangka, ini Sebabnya

Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya, Bisa Jadi Tersangka, ini Sebabnya

Guru korban penganiayaan bisa jadi tersangka--freepik

“Kalau terkait oral seks sesama jenis itu kami akan menyerahkan kepada UPPPA Polres Lubuklinggau untuk memeriksa korban, nanti setelah sembuh,” jelasnya.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya Masuk ICU, Begini Kondisinya

Beberapa  fakta baru terkait penganiayaan guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi sudah sampai di pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau.

Ketua PGRI Lubuklinggau Erwin Susanto mengaku terkejut. Karena awalnya ia sudah mendapatkan laporan dari keluarga korban soal kronologis kejadiannya.

Menurutnya berdasarkan informasi dari keluarganya, korban Syaiful Fahmi menjadi korban perampokan oleh 2 orang pelaku.

Ia menjelaskan, karena sebagai anggota PGRI, tentunya korban Syaiful Fahmi mendapatkan hak yang sama seperti anggota PGRI lainnya, dalam hal bantuan hukum.

BACA JUGA:Pengantin Baru di Lubuklinggau Trauma Berat, Setelah Jadi Korban Begal Payudara

Karena itu, Erwin langsung koordinasi dengan dengan pengurus PGRI dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA-SMK sederjat.

Juga koordinasi dengan Ketua MKKS SMA dan Ketua MKKS SMK.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas duduk perkaranya,” jelas Erwin Susanto, dikutip dari Linggau Pos, Rabu 30 Agustus 2023.

Kejadian ini, menurut Erwin juga menjadi pelajaran. Terutama  dalam proses rekrutmen guru maupun tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Mengejutkan, Soal Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Menjadi Korban Penganiayaan

Salah satunya dengan menerapkan tes psikologi. Sehingga bisa mengidentifikasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengenai sanksi jika ada oknum guru yang bermasalah dengan kasus hukum, menurut dia ada baiknya untuk tidak serta-merta memberikan sanksi pemecatan.

Ada tahapan, seperti surat peringatan, kemudian evaluasi mendalam, baru jika terbukti benar bersalah ada konseksuensi hukum yang diberikan (diberhentikan, red).

BACA JUGA:Kebakaran di Kompleks PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, 2 Bangunan Ludes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: