7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu

7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu

Perbedaan PNS dengan PPPK --

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 semakin dekat. 

Ada yang mengikuti seleksi CPNS dan ada juga yang mengikuti seleksi PPPK. 

Untuk kamu yang akan mengikuti salah satunya wajib tahu perbedaan CPNS dan PPPK supaya kamu makin paham perbedaan keduanya. 

Tahun 2023 pemerintah kembali membuka seleksi PPPK guru dan CPNS. Kabarnya hal tersebut akan dimulai pada bulan September mendatang.

BACA JUGA:CASN 2023 Harus Tau Nih, Hak-Hak PPPK 2023 di Luar Gaji dan Tunjangan

Namun, masih ada yang belum memahami perbedaan CPNS dan PPPK. Untuk itu, kalian dapat menyimak informasi berikut agar kamu makin paham!.

Perbedaan CPNS dan PPPK 

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk kedalama kategori ASN.

Nah, walaupun sama-sama masuk kategori ASN, antara CPNS dan PPPK itu ada perbedaannya. Berikut kita bahas satu persatu, ya. 

BACA JUGA:CPNS Guru 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut, Dibuka Mulai 17 September 2023

1. Masa Kerja

Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama adalah dari masa kerjanya. 

Jika kamu seorang CPNS dan nantinya akan diangkat menjadi PNS, kamu akan memiliki status sebagai pegawai tetap, memiliki Nomor Induk Nasional (NIP) dan juga memiliki jenjang karir. 

Lalu, Jika CPNS bisa mendapatkan status sebagai pegawai tetap, lain halnya dengan PPPK yang memiliki masa bakti atau terkait dalam kontrak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: