CPNS Guru 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut, Dibuka Mulai 17 September 2023
Seleksi CPNS Guru 2023 dan PPPK--bkn.go.id
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Minggu 17 September 2023, merupakan pembukaan CPNS 2023.
Simak informasi penting tentang syarat CPNS Guru 2023, pelamar yang akan diprioritaskan, serta cara pendaftaran untuk PPPK guru.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2023 mulai 17 September 2023.
Adapun lowongan yang paling banyak dibuka adalah guru dengan status PPPK, yaitu sebanyak 296.084 formasi.
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK, Jangan Salah, Catat Ini Tanggalnya
Oleh karena itu, bagi para guru honorer atau non-ASN yang ingin menjadi ASN, wajib memahami syarat CPNS guru 2023.
Nah, LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya apa saja yang harus diperhatikan dalam CPNS 2023 terkhusus untuk guru.
Syarat CPNS Guru 2023
Bagi anda yang ingin mendaftar ada baiknya mulai mempersiapkan diri serta syarat PPPK guru 2023, persiapkan jauh-jauh hari agar tidak kelabakan ketika akan mendaftar nanti.
BACA JUGA:BKN Beberkan Informasi Gaji PPPK dan CPNS 2023, Agar Banyak yang Tidak Mundur
Menguntip dari kitalulus.com berikut persyaratannya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta Lahir
- Ijazah S1 atau D4
- Transkip Nilai
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan kesehatan
- Pas foto formal terbaru
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan kesedian penempatan
- Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai posisi dan instansi yang dilamar
BACA JUGA:4 Trik Agar Lolos Tes CPNS Kemenkumham 2023, Khususnya Tes Fisik
Kemudian, selain dokumen-dokumen di atas, kamu juga harus memenuhi persyaratan umum berkut untuk mendaftar PPPK Guru.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Bukan anggota atau pengurus dari partai politikus praktis
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana kriminal apapun
- Tidak pernah menggunakan narkoba atau obat terlarang lainnya
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipecat dari tempat kerja secara tidak hormat
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di indonesia.
- Terdaftar dalam Dapodik bagi guru honorer negeri atau swasta
BACA JUGA:Menpan RB Setuju, BKN Umumkan Penerimaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai 17 September 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: