Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Daryadi Praperadilan Kejari
Sidang praperdilan terhadap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau di PN Lubuklinggau dengan pemohon Daryadi--
“Terhadap aliran dana itu, harus diperiksa semua. Jangan sampai ibarat pohon, ranting dan barang dipotong. Tapi, akarnya tidak,” tambahnya.
BACA JUGA:Jaksa Konfrontir Mantan Direktur BUMD Musi Rawas dengan BPKP
Ilham menegaskan, “Secara hukum kami mendukung penyidik untuk menuntaskan permasalahan ini setuntas tuntas nya. Persoalan ada kegiatan lainnya yang dikelola klien kami ada pertangungjawabannya,” ia menegaskan.
"Perlu diketahui, klien kami pada awalnya pada saat RUPS ini sudah dipesan oleh stafsus kalau perusahaan ini perusahaan ini, sehingga dikeluarkan dana Rp5 miliar," ungkapnya lagi.
Tapi, dalam perjalanan, penerima dana tidak menjalankan apa yang sudah disepakati dan, diakui Ilham, bahwa kliennya merasa korban dan melakukan teguran terhadap, perusahaan PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau sampai 6 kali.
Bahkan membuat laporan polisi, dengan dugaan penggelapan terhadap dana yang diterima.
BACA JUGA:Mulai 3 Agustus 2023, KAI Divre III Palembang Beri Sanksi bagi Penumpang Kereta yang Melebihi Relasi
"Klien kami merasa hasil RUPS sesuai perintah pemilik saham. Jadi, ada baiknya dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keputusan tertinggi yakni RUPS,” katanya.
“Jadi, baik pemegang saham dalam hal ini pemerintah Daerah, komisaris dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat penyertaan modal ini bisa diperiksa semua, agar aliran dana Rp5 miliar ini bisa diungkap tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 2 Agustus 2023 sore, menahan 3 orang tersangka dalam kasus penyertaan modal BUMD Musi Rawas yakni PT Musi Rawas Sempurna.
Adapun ketiga tersangka adalah Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022.
Kemudian Ismun Yahya, Staf Khusus (Stafsus) Bupati Musi Rawas untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas.
Tersangka terakhir, adalah inisial Daryadi, selaku selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi atau penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: