Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas terima uang Rp735 juta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) LUBUK LINGGAU, Kamis, 4 Maret 2024.

Uang tersebut diterima Plt Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto untuk disetorkan ke kas daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Dr Bayu Kristianto SH MH memberikan penjelasan asal usul uang yang diserahkan ke Pemkab Musi Rawas tersebut.

Rinciannya Rp730. 333.636 berasal dari terpidana Andriyanto dan Rp5 juta dari terpidana Ismun Yahya yang terlibat kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD PT Mura Sempurna tahun 2021.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Adapun uang yang diserahkan kedua terpidana itu merupakan bagian dari uang kerugian negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Penyerahan uang hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara itu dilakukan Kajari Lubuk Linggau Dr Bayu Kristianto SH MH, kamis, 4 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

"Kami serahkan uang pengembalian kerugian negara, dari dua terpidana tindak korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas," ungkap Kejari Lubuk Linggau, Dr Bayu Kristianto SH MH.

Ditambahkan Bayu, dalam kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Mura Sempurna, total kerugian negara hasil perhitungan BPKP Rp6,2 miliar.

BACA JUGA:JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya, Berapa Akan Divonis

Mereka yang menyerahkan uang untuk dikembalikan ke negara itu, proses hukumnya sudah divonis dan dikenai denda yang belum dilaksanakan.

Untuk Andriyanto divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Sedangkan Ismun Yahya, divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ismun Yahya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp134 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: