Didemo Warga Musi Rawas, Diminta Dicopot, ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Tulisan dari massa yang meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dicopot--
Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Viral, Emak-emak Kibarkan Bendera Jepang Jelang HUT RI 78, Mungkinkah Dia Wibu
"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan perimgatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.
Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.
Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat.
BACA JUGA:Hari ini DPRD Lubuklinggau Ajukan Nama Pj Wali Kota, Ada 3 Nama yang Muncul
Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif.
Karena itu sambungnya lagi, ada beberapa pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.
Di antaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Membiayai dan menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," terangnya.
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI 78 dengan Berbagai Lomba, Berikut 5 Rekomendasi Lomba Anti Mainstream
Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.
Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: