Didemo Warga Musi Rawas, Diminta Dicopot, ini Jawaban Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Tulisan dari massa yang meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dicopot--
Awalnya massa membawa spanduk berjalan kaki dari arah Taman Kurma Lubuklinggau. Selanjutnya langsung menggelar aksi di depan Polres Lubuklinggau.
“Copot-copot Kapolres sekarang juga,” kata massa dalam lagu yang mereka nyanyikan.
Mereka juga membawa beberapa spanduk dengan tulisan, seperti “Cabut omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja”.
Juga spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha”. Kemudian spanduk
“Bebaskan Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.”
“Berawal dari upaya pungli anggota Polres Kota Lubuklinggau, nasib pedagang sembako berujung bui/penjara.”
Massa ini diketahui berasal dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mereka melakukan demo, berkaitan dengan seorang warga mereka yakni Heriyanto, yang merupakan pedagang sembako ditangkap petugas Polres Lubuklinggau.
Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra menjelaskan penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang.
BACA JUGA:Exit Tol Lubuklinggau Beroperasi, Obati Kangen Air Terjun Niagara Amerika, Hanya 16 Menit
Bahkan pihaknya menduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli).
"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20 juga hingga Rp25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: