Pengendara Sepeda Listrik Wajib Memiliki SIM, Biaya Pembuatannya Cuma Rp100 Ribu
![Pengendara Sepeda Listrik Wajib Memiliki SIM, Biaya Pembuatannya Cuma Rp100 Ribu](https://linggaupos.disway.id/upload/e4f1cfa06d6938c469343962da965de1.jpg)
Pengendara sepeda listrik wajib memiliki SIM-uwinfly -
“Untuk biaya pembuatan SIM, yakni SIM A Pribadi (mobil) Rp120 ribu, SIM C (Motor) Rp100 ribu, dan SIM D Rp50 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk biayanya langsung bayar ke loket BRI,” jelas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya
SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C) SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: