Pengendara Sepeda Listrik Wajib Memiliki SIM, Biaya Pembuatannya Cuma Rp100 Ribu
Pengendara sepeda listrik wajib memiliki SIM-uwinfly -
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri menegaskan pengendara sepeda listrik diwajikan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun pengendara sepeda listrik yang wajib memiliki SIM, yakni khusus sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 Km perjam.
Dirregident Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga menjelaskan, penggolongan SIM untuk sepeda listrik juga akan segera diberlakukan.
Untuk saat ini, diketahui SIM C untuk sepeda motor dengan CC di bawah 250.
BACA JUGA:Pahami Apa itu SIM C1 dan SIM C2, Bedanya dengan SIM C Biasa?
Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor dengan CC antara 250–500. Terakhir, SIM C2 untuk sepeda motor dengan CC di atas 500 CC.
Perencanaan dari golongan SIM itu sedang dipikirkan juga soal memasukkan kriteria sepeda motor listrik.
Langkah tersebut menjadi suatu hal antisipasi, mengingat semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia.
”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” ujar Yusri Yunus.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Harus Tahu, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM
Yusri juga membantah jika batas kecepatan 35 km per jam terlalu rendah untuk patokan penggunaan SIM.
Batas kecepatan 35 km per jam itu sudah dilakukan penyesuaian dengan hitungan normal saat berkendara.
”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” imbuhnya.
Biaya Membuat SIM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: