Target AKBP Indra Arya Yudha Sebagai Kapolres Lubuklinggau, Setelah Menggantikan AKBP Harissandi

Target AKBP Indra Arya Yudha Sebagai Kapolres Lubuklinggau, Setelah Menggantikan AKBP Harissandi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dan istrinya Ny Aryanti Indra--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jabatan Kapolres Lubuklinggau resmi dijabat AKBP Indra Arya Yudha, yang menggantikan AKBP Harissandi.

Pisah sambut telah dilaksanakan Sabtu 22 Juli 2023 malam di Hotel Dewinda Lubuklinggau.

Sementara  farewell penyambutan dan pelepasan keduanya sudah dilaksanakan di Polres Lubuklinggau Sabtu 22 Juli 2023.

AKBP Harissandi yang digantikan selanjutnya bertugas di Polda Sumatera Selatan sebagai Wadirresnarkoba.

BACA JUGA:Selamat Bertugas AKBP Harissandi, Selamat Datang di Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha

Adapun AKBP Indra Arya Yudha sebelumnya adalah Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Yang juga pernah menjabat Kanit Subdit IV Ditti Pidkor Bareskrim Polri.

Mulai bertugas di Polres Lubuklinggau menjelang tahun politik, AKBP Indra Arya Yudha mengaku memiliki target khusus.

Yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar proses perpolitikan di Kota Lubuklinggau berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat.

"Atensi kita pasti mengamankan tahun politik yang akan mulai beberapa bulan kedepan," kata AKBP Indra Arya Yudha.

BACA JUGA:Demi Tol, Warga Lubuklinggau Diminta Jangan Membangun Melampaui Batas Jalan, ini Penjelasannya

Dia berharap proses tahun politik berjalan dengan lancar, dan segala macam aktivitas segala macam aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, dalam bersosialisasi dan dalam aktivitas sehari-hari tetap tidak terganggu.

Selain itu, Kapolres Lubuklinggau yang baru ini, mengatakan dirinya akan meneruskan segala arah dan kebijakan Kapolda Sumatera Selatan melalui AKBP Harissandi yang sebelumnya menjabat Kapolres Lubuklinggau.

"Kami akan teruskan, semua bertujuan sama dalam rangka harkamtibmas," katanya.

Selain itu sambungnya, akan menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dan penegakan hukum.
Ini menurutnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13, 14 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: