Demi Tol, Warga Lubuklinggau Diminta Jangan Membangun Melampaui Batas Jalan, ini Penjelasannya
Presiden RI Joko Widodo didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmikan Tol Bengkulu - Taba Penanjung-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Wali Kota LUBUKLINGGAU H SN Prana Putra Sohe meminta agar warga jangan membangun melampaui batas jalan.
Tepatnya di daerah jalan ke Mesat Seni itu ke arah Air Kati. Sebab jika nantinya akan ada pelebaran jalan menuju exit tol, sehingga bangunan tidak akan terimbas.
“Kita harapkan nanti jalan ke Mesat Seni itu ke arah Air Kati pembangunan tidak boleh itu melampaui batas jalan, sebab nanti itu jadi pelebaran jalan, kena lagi. Dan kita sudah tembusi juga ke Rahma,” jelasnya.
Apalagi Pemkot Lubuklinggau, dijelaskan Wali Kota sudah jauh-jauh hari mempersiapkan jalan menuju akses tol.
BACA JUGA:Berikut Wilayah Lubuklinggau yang Dilintasi Tol, Wali Kota: 2024 Dibangun
Juga daerah yang akan dilalui tol, juga sudah dipersiapkan. “Jadi artinya tinggal tim daripada pembebasan lahan untuk merealisasinya lagi,” tambahnya.
Adapun areal daerah yang masuk jalur tol, Kelurahan Jukung, Air Kati, Binjai di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
“Serta Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dan perkiraan 2024, tidak apa-apa, sabar saja,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menunjang jalur Tol Bengkulu - Palembang sepanjang 392,8 km akan segera dibangun.
BACA JUGA:Soal Tol Bengkulu Lubuklinggau, Jokowi Singgung Pembebasan Lahan
Dengan rincian jarak jalan tol Lubuklinggau – Bengkulu sejauh 95,8 km. Tol Lubuklinggau ke Palembang 297 km.
Seperti ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan tol Bengkulu – Taba Penanjung, bahwa tol ke Lubuklinggau akan dibangun.
Tol ke Lubuklinggau ini diketahui ada beberapa daerah yang dilintasi, dan juga akan ada exit tol di Lubuklinggau.
Adapun daerah Lubuklinggau yang dilintasi tol, yakni wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Lubuklinggau Timur II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: