Hati-hati! Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar

Hati-hati! Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar

Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar.--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Saat anda naik pesawat hendaklah berhati-hati, janganlah membuka pintu pesawat secara sembarangan dan jangan merusak lapisan mika penutup jendela.

Maskapai penerbangan Batik Air mengungkapkan penumpang yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 Miliar.

Pasalnya, tindakan tersebut termasuk kategori penumpang yang tidak disiplin dan membahayakan penerbangan.

Tengah ramai kabar seorang penumpang merusak mika penutup jendela pesawat dalam penerbangannya rute Jakarta-Gorontalo.

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Tuah Negeri Pasang Strategi, Belanda Takut Dengan Busa Warna Merah

MS, Pria usia 25 tahun yang merusak penutup mika jendela pesawat tersebut pun terancam denda Rp 2,5 miliar.

Tidak tanggung-tanggung, denda prilaku ini sangat besar yakni hingga Rp 2,5 miliar.

Larangan merusak lapisan mika jendela pesawat sama beratnya dengan membuka pintu pesawat secara sembarangan dan berperilaku tidak tenang saat naik pesawat.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penumpang yang tidak disiplin dan membahayakan penerbangan atau keselamatan penumpang lainnya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pembangunan Tol Lubuklinggau, yang Hubungkan Palembang dengan Bengkulu

Merusak lapisan mika jendela dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak pesawat.

"Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2023.

"Membuka pintu (secara sembarangan) juga termasuk menyebabkan ancaman keselamatan," imbuhnya.

Tak hanya menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan, kata dia, perilaku tersebut dapat menyebabkan penerbangan mengalami keterlambatan pada rute terkait, serta rotasi pesawat berikutnya.

BACA JUGA:Atasi Stunting! Dinkes Lubuklinggau Berikan Makanan Tambahan dan Susu

Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan, penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS bisa menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan.

Selain itu, akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta mengalami keterlambatan.

Sebagai informasi, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup: Perbuatan asusila, Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

BACA JUGA:Rekannya Digerebek Polisi, Pemuda Muatara Hilang Setelah Menyeberangi Sungai, Sudah 24 Jam Lebih

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata Danang.

Terdapat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujar Danang.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara satu hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Asal Usul Tuah Negeri, Bujang Tua Rejang Lebong Bertapa Mencari Jodoh, Merantau ke Musi Rawas

Sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau penumpang agar menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," kata Danang.

Diketahui, Rabu 12 Juli 2023 lalu, seorang penumpang pesawat Batik Air (ID-6242) rute Jakarta-Gorontalo dikabarkan berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Polisi di Empat Lawang Diduga Anak Buah Bandar Narkoba, Diminta Menyerahkan Diri

Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan untuk menenangkan penumpang tersebut, namun tidak berhasil.

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, akhirnya pilot memutuskan kembali ke bandara asal yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) di Tangerang, Banten.

Setibanya di bandara, penumpang tersebut langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.

BACA JUGA:Sebelum Pindah ke Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Pecat Empat Anggota Polres Muratara, ini Kasusnya

Seluruh penumpang penerbangan ID-6242 kemudian diarahkan menuju ruang tunggu guna mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait penerbangan kembali ID-6242.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id