Waspadai Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – Muba, Rawan Kemacetan
Jalan Rusak Sebabkan Kemacetan.--
BACA JUGA:Wajib Tahu! Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya Biar Tidak Rugi
1. Penggunaan HP Saat Berkendara
Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.
Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Pengendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.
Sehingga bisa dipidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda Rp1 juta, sesuai dengan pasal 281 UU No.22 tahun 2009.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Penambahan Formasi PPPK Guru
3. Berboncengan Tiga
Berboncengan tiga atau berboncengan dengan lebih dari satu orang mengendarai sepeda motor, tentu sangat membahayakan.
Karena itu juga sesuai dengan pasal 292 UU No.22 tahun 2009, orang yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor diancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm dan Safety Belt
Penggunaan helm dan safety belt untuk keselamatan pengendara sendiri. Namun ini sering dilanggar oleh pengendara.
BACA JUGA:Satu dari Tiga Jemaah Haji yang Hilang Ditemukan, Kondisinya Meninggal Dunia, ini Identitasnya
UU No.22 tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka melanggar, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: