Waspadai Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – Muba, Rawan Kemacetan
Jalan Rusak Sebabkan Kemacetan.--
Penggunaan helm dan safety belt ini diantur dalam Pasal 289, 290 dan 291 UU No.22 Tahun 2009.
5. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dibawah pengaruh alkohol sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakai orang lain.
Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Bukan Cuma Tilang Manual, Juga Tilang ETLE
Namun jika menyebabkan kecelakaan, tentu sanksinya lebih berat. Apalagi sampai dengan menimbulkan korban jiwa.
Hal ini semuanya diatur dalam Pasal 311 UU No.22 tahun 2009. Khusus jika menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
6. Berkendara Melawan Arus
Berkendara melawan arus bisa membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan. Karena itu juga, pelanggaran ini disanksi dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.
7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Di setiap ruas jalan ada aturan batas kecepatan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Karena itu melanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: