Terbaru! Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?

Terbaru! Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis Syariah di berbagai daerah Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan terbaru yakni sampai saat ini terus melakukan komunikasi intens melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait rencana tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di berbagai daerah Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional atau Syariah.

BACA JUGA:Tiga Orang Warga Musi Rawas Terancam Denda Rp800 Juta, Begini Ceritanya

Menurutnya, penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.

"Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

"Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja," sambungnya.

Selain itu, kata Sri, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad: Dapat Oleh-oleh Air Zam-zam Jangan Langsung Minum, ini Cara dan Doanya

"Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah," ujarnya.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.

"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh," kata Oni.

"Secara prakteknya semua akad, pencatatan, dan operasional BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," sambungnya.

BACA JUGA:Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Perbedaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional dan Syariah

Oni menjelaskan, secara aspek hukum layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya,

"Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah," terangnya.

Oni menambahkan, dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting, karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba

"Aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," jelasnya.

Adapun dari sisi Layanan Eksisting, lanjut Oni, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas.

"Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad," pungkasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id