Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba

Jaksa menahan 3 orang dalam kasus dugaan korupsi di Disperkim Muba-harian muba-

SEKAYU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kuasa hukum tersangka inisial I, pihak rekanan dugaan kasus korupsi proyek instalasi air bersih di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memberikan klarfikasi.

Klarifikasi diberikan kuasa hukum tersangka I, Wahyu Alaska, SH dan Wilian Brahmana Putra, SH para advokat dari kantor WNA LAW Office.

“Menyikapi penahanan terhadap klien kami, berinisial I, dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan instalasi air bersih yang saat ini dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kami memberikan klarifikasi,” kata Wahyu Alaska.

Penasehat Hukum tersangka menjelaskan, bahwa kliennya baru dapat memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah sebelumnya tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

BACA JUGA:Viral! Video 29 Detik Palak Curup Memanas, Ini Penjelasan Polres Rejang Lebong

“Bahwa klien kami juga sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum, sehingga apa yang dimuat oleh media pada pemberitaan sebelumnya yang menuding klien kami mangkir dari pemeriksaan, itu sangatlah tidak benar,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejari Muba resmi menahan satu rekanan kasus dugaan korupsi proyek instalasi air bersih di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muba berinisial I.

Itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga Selasa 4 Juli 2023 malam selama sekitar 4 jam.

Tersangka I langsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu Selasa malam. Dia menyusul dua pejabat yang telah dijadikan tersangka dan ditahan sebelumnya.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad: Nabi Muhammad Kurban 63 Unta, Bukan Artis Tapi Followernya Terbanyak

Yaitu mantan Kepala Dinas Perkim Muba dengan inisial Ri dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Muba dengan inisial No.

Tersangka I diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Muba, Romi Rozaly SH MM, bersama dengan Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

Yaitu Ri selaku pengguna anggaran dan No selaku pejabat pembuat komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: