Info Terbaru, Kemenkeu RI: Pencairan Kenaikan Gaji ASN Baru akan Diterima Pada Maret 2024

Info Terbaru, Kemenkeu RI: Pencairan Kenaikan Gaji ASN Baru akan Diterima Pada Maret 2024

Pencairan kenaikan gaji ASN baru akan diterima pada Maret 2024.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah akan mengadakan kenaikan gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pensiunan pada Maret 2024 nanti.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 2 Februari 2024, sebelumnya pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan mengenai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan mengenai pembayaran gaji PNS, satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

BACA JUGA:Wadaw, Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

“Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024,” kata Astera.

Dikatakan secara umum, besaran kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen. Sementara kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” sambung Astera.

Sementara itu, untuk pembayaran pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, Kemenkeu menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) guna membayar dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Perawat di RSIA Dwi Sari Lubuk Linggau, Yuk Disimak Persyaratannya

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplayer efek bagi roda perekonomian," tutupnya.

Menurut informasi, penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024 yang dibayarkan lewat PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero).

Dapat diartikan bahwa pada Januari dan Februari ini gaji ASN masih menggunakan nominal gaji yang lama.

Kemudian di bulan Maret nanti baru dicairkan selisih gaji dari dua bulan sebelumnya dan menerima nominal ketentuan gaji yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: