Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Ilustrasi operasi patuh musi 2023.--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai Senin 10 Juli hingga Minggu 23 Juli 2023, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), menggelar Operasi Patuh 2023.

Operasi patuh ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Musi Rawas. Polres Musi Rawas melaksanakan Operasi Patuh Musi 2023.

Bagi pengendara yang selama ini belum mematuhi aturan lalulintas, sudah saatnya Anda berubah. Karena akan dilakukan penindakan kalau melakukan pelanggaran.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami menjelaskan mengenai operasi patuh ini.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba

“Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 dimulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Pelaksanaan razia akan dilaksanakan di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” jelasnya Sabtu 8 Juni 2023.

Ia pun menjelaskan ada 8 pelanggaran yang menjadi titik fokus penindakan dalam Operasi Patuh Musi 2023 ini.

Adapun 8 pelanggaran itu adalah

1. Penggunaan HP Saat Berkendara

Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.

BACA JUGA:Viral! Video 29 Detik Palak Curup Memanas, Ini Penjelasan Polres Rejang Lebong

Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Pengendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: