Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Ilustrasi operasi patuh musi 2023.--

Sehingga bisa dipidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda Rp1 juta, sesuai dengan pasal 281 UU No.22 tahun 2009.

3. Berboncengan Tiga

Berboncengan tiga atau berboncengan dengan lebih dari satu orang mengendarai sepeda motor, tentu sangat membahayakan.

BACA JUGA:Komentari Lempar Bunga dan Joget Maumere di Resepsi Pernikahan, ini Isi Lengkap Himbauan MUI Lubuklinggau

Karena itu juga sesuai dengan pasal 292 UU No.22 tahun 2009, orang yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor diancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm dan Safety Belt

Penggunaan helm dan safety belt untuk keselamatan pengendara sendiri. Namun ini sering dilanggar oleh pengendara.

UU No.22 tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka melanggar, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.

Penggunaan helm dan safety belt ini diantur dalam Pasal 289, 290 dan 291 UU No.22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Mayat di Kebun Sawit Muara Beliti Musi Rawas Diduga Korban Pembunuhan, ini Kata Polisi

5. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dibawah pengaruh alkohol sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakai orang lain.

Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun dan denda Rp3 juta.

Namun jika menyebabkan kecelakaan, tentu sanksinya lebih berat. Apalagi sampai dengan menimbulkan korban jiwa.

Hal ini semuanya diatur dalam Pasal 311 UU No.22 tahun 2009. Khusus jika menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: