Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Ilustrasi operasi patuh musi 2023.--

BACA JUGA:Dua Hari Berturut-turut Warga Muratara Ditangkap, ini Sebabnya

6. Berkendara Melawan Arus
Berkendara melawan arus bisa membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan. Karena itu juga, pelanggaran ini disanksi dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.

7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Di setiap ruas jalan ada aturan batas kecepatan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Karena itu melanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

BACA JUGA:Yang Pernah Jadi Korban Hipnotis, ini Tampang Pelakunya, Sekarang di Polres Musi Rawas

8. ODOL

Adapun ODOL adalah Over Dimensi Over Load. Sesuai pasal 307 UU 22 Tahun 2009, mengaskan sebagai berikut.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Itulah prioritas penindakan Operasi Patuh Musi 2023.

"Oleh, sebab itu kepada pengendara baik pengedara roda dua maupun roda empat, kiranya untuk mematuhi peraturan lalulintas, agar tidak terkena operasi," tutup Kasat Lantas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: