Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Kasat Reskrim: Kalau Ada Dugaan Korupsi Laporkan, Bukan Disalahgunakan

Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Kasat Reskrim: Kalau Ada Dugaan Korupsi Laporkan, Bukan Disalahgunakan

Pres rilis ungkap kasus pemerasan kades di musi rawas --

LINGGAUPOS.CO.ID – Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana dugaan korupsi diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). 

Bukan malah sebaliknya, temuan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi memperkaya diri.  

Penegasan ini disampaikan Kapolres Musi AKBP Agung Adhitiya Pranata didampingi Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra saat pres rilis ungkap kasus pemerasan dilakukan oknum LSM terhadap Kades di Musi Rawas, Rabu, 7 Mei 2025. 

“Jika ada menemukan dugaan korupsi seharusnya rekan-rekan LSM berupaya melaporkan kepada APH. Tapi dalam pelaksanaannya dijadikan alat untuk mengancam,” tegas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Tangkap Oknum LSM Peras Kades, Polres Musi Rawas Banjir Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan pengawasan terhadap pejabat baik Kades maupun kepala dinas dalam penggunaan anggaran negara.

Namun dirinya meminta masyarakat yang melakukan pengawasan tidak menyalahgunakan temuan di lapangan. 

“Tapi kalau dijadikan alat (untuk melakukan pemerasan) itu yang salah,” terang Kasat Reskrim. 

“Apalagi dijadikan ladang pekerjaan,” sambungnya.  

BACA JUGA:Modus 2 Oknum LSM yang Ditangkap Usai Peras Kades di Musi Rawas, Ada Pembicaraan Minta Rp50 Juta

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kades di Musi Rawas, 2 oknum LSM yang ditangkap membuat pengaduan masyarakat ditujukan kepada Kades soal dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam surat yang dibuat tanggal 28 April 2025 itu, ditembuskan kepada Polres Musi Rawas Muara Beliti dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Namun sampai hari ini, baik di SPKT maupun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada (tembusan),” jelas Kasat Reskrim. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam kasus pemerasan dilakukan oknum LSM ini, pihaknya mendapatkan barang bukti percakapan permintaan uang Rp50 juta kepada korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: