MUI Lubuklinggau Keluarkan Himbauan Resepsi Pernikahan, Soal Lempar Bunga Hingga Joget Maumere Dijelaskan
Himbauan MUI Lubuklinggau soal resepsi pernikahan--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat Himbauan No.021/MUI-LLG/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 tentang Resepsi Pernikahan.
Himbauan itu ditujukan kepada umat Islam se-Kota Lubuklinggau, seluruh even organizer (EO), seluruh organisasi masyarakat Islam, pengurus Adat Kota Lubuklinggau, aparat hukum dan Pemkot Lubuklinggau.
Dalam himbauan itu, yang ditandatangani Ketua MUI KY S Syaiful Hadi Ma’fi dan Sekretaris Muhammad Edi Prayitno, menjelaskan bahwa himbauan ini dikeluarkan oleh MUI, karena mengenai banyaknya laporan dan pernyataan masyarakat.
Yakni banyaknya acara Resepsi Pernikahan yang tidak berasaskan syariat Islam dan jauh dari nilai adat istiadat Kota Lubuklinggau. Sehingga perlunya dikeluarkan himbauan tersebut.
BACA JUGA:Pulang dari Tanah Suci! Kesehatan Jemaah Haji Dipantau Selama 14 Hari
Adapun isi dari himbauan tersebut sebagai berikut:
Dilaksanakan Sesuai Syariat
Resepsi pernikahan atau walimatul ursy, adalah ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW (Hadits Bukhori 2049 dan 9168, Musim 1427 dan 1428). Mak hendaklah dilaksanakan dengan nilai syariat Islam.
Agar pelaksanaannya penuh dengan nilai ibadah dan berpahala serta melahirkan berkah bagi pengantin dan semua orang yang hadir.
Kemudian rangkailah acara tersebut, dengan yang bernilai ibadah, seperti pembukaan dengan pembacaan Alfateha, kemudian pembacaan ayat sucir Al Quran.
Selanjutnya sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian nasehat perkawinan. Yang terakhir ditutup dengan doa.
BACA JUGA:Tim Gabungan Lubuklinggau Datangi D'Best Cafe dan SPA, ini Hasilnya
Jangan Ada Nilai Kemungkaran dan Kemaksiatan
MUI Lubuklinggau juga mengimbau, agar resepsi pernikahan dilakukan tanpa kemungkaran dan kemaksiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: