Soal Boikot Produk Israel, Atiq Fahmi: Saatnya Kembali ke Ibu Kandung

Soal Boikot Produk Israel, Atiq Fahmi: Saatnya Kembali ke Ibu Kandung

Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau K H Moch Atiq Fahmi-foto: istimewa-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan keluarnya Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. 

Salah satu poin Fatwa MUI, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. 

MUI juga menghimbau umat muslim tidak menggunakan produk Pro Israel. 

BACA JUGA:Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Video Viral Pemilik Toko Buang Produk Israel

Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau K.H. Moch. Atiq Fahmi, Lc, M.Ag kepada LINGGAUPOS.CO.ID memberikan tanggapan usai Musyawarah MUI Kota Lubuklinggau bersama Ormas dan OKP di Masjid Agung Al Baari Kota Lubuklinggau membahas tentang Peduli Palestina. 

“Dengan kita memboikot produk Israil ini dan dimana MUI sudah memastikan beberapa produk yang memang sudah betul-betul secara fakta menjadi sumber kekuatannya orang-orang Israel, “katanya, Senin, 13 November 2023.

Dikatakannya memang kita secara duniawi kehidupan saat ini tidak bisa memboikot semua.  Tapi mari kita bawa sebagian karena sebagian juga ada yang benar-benar menjadi sumber kekuatan, apa aksi zionis Israel untuk menghancurkan Palestina.

"Allah subhanahu wa ta'ala sangat membenci kita kalau kita ini tidak membantu saudara kita sendiri apalagi Amerika, Inggris sendiri sudah jelas-jelas membantu mereka untuk menghancurkan saudara muslim kita,"jelasnya.

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Larangan Membeli Produk Pro Israel, Ustadz Adi Hidayat Beri Respon Haram dan Ikuti Fatwah

K.H. Moch. Atiq Fahmi menjelaskan apakah pilihannya kita mau diam atau mau membela. 

Jika membela, menurut Atiq satu satunya cara hanya dengan mengikuti Fatwa yang dikeluarkan MUI. 

“Apalagi MUI secara nasional sudah mendukung masyarakat untuk melakukan boikot besar-besaran dan tinggalkan mereka dan kalau ada yang mengatakan terus bagaimana dengan selera kita ganti dengan selera tradisional, “tambahnya.

Fahmi mengajak umat Islam mengganti produk yang diboikot dengan produk tradisional.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: