Catat! Ini Batas Waktu Penyembelihan dan Ketentuan Pembagian Hewan Kurban Idul Adha

Catat! Ini Batas Waktu Penyembelihan dan Ketentuan Pembagian Hewan Kurban Idul Adha

BERKURBAN : Yayasan Daarusunnah Al-Haroeniyyah Mujizzah Lahat, melakukan pemotongan dan penyembelihan hewan kurban, Senin (11/7/2022), Foto : NOVRI/LAHATPOS.CO----

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kurban merupakan ibadah sunnah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi atau kambing dan dagingnya dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Ibadah kurban menjadi momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sesama manusia.

Daging kurban saat Idul Adha biasanya berlimpah, bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.

Terdapat batas waktu penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha.

BACA JUGA:Wow, Sumur Warga PALI Keluarkan BBM Pertalite, Dicoba untuk Sepeda Motor, Langsung Nyala

Ya, batas waktu penyembelihan hewan kurban yakni 4 hari, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram.

Artinya, sepanjang hari-hari tersebut, Umat Islam dapat menyantap daging kurban.

Hal ini sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam, bahwa utamanya waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah Idul Adha dan tiga hari tasyrik.

Dilansir dari Nu online bahwa Tiga hari tasyrik yang dimaksud adalah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

BACA JUGA:Cerita Polisi yang Berhasil Gagalkan Aksi Begal di Jalur Curup – Lubuklinggau, Videonya Viral

Penyembelihan hewan kurban sudah bisa dimulai setelah salat Idul Adha dan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah.

Syariat ini sesuai dengan yang telah disunnahkan Nabi Muhammad SAW.

Artinya:

"Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersholat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Bersama Kita Bisa, Bersama Kita Berbagi, TAG Lubuklinggau Kurban Empat Kambing

Artinya:

"Seluruh hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan."(HR Ahmad)

Sementara dalam madzhab Imam Syafi'i, akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah sebelum tanggal 13 Zulhijah.

Dengan adanya syariat Islam dalam hal waktu penyembelihan kurban ini, hendaknya menjadi perhatian untuk masyarakat muslim.

BACA JUGA:Diminta Pulang Karena Idul Adha 2023, Warga Muratara Justru Pulang Tinggal Nama, Korban Tambang Emas

Aturan pembagian hewan kurban 

Ketentuan dan aturan Pembagian Daging Kurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.

Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

BACA JUGA:Ini Identitas Begal yang Video Penangkapannya di Jalur Curup – Lubuklinggau Viral, Ternyata Warga Sini

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan.

Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban.

BACA JUGA:Viral Video Aksi Begal di Jalur Lubuklinggau – Curup Saat Idul Adha 2023, Untung Ada Polisi Melintas

Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id