Wanita di Muba Jual Gadis Bawah Umur, Dijerat UU Perdagangan Orang, Segini Tarifnya
Tersangka Kartika yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang menjual gadis bawah umur.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
MUBA, LINGGAUPOS.C0.ID – Sungguh keterlaluan. Seorang wanita di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega menjual gadis bawah umur ke laki-laki hidung belang.
Wanita yang jual gadis bawah umur itu diketahui berinisial KA warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Gadis bawah umur itu dujual tersangka dengan tarif Rp400 ribu setiap kali kencan kepada laki-laku hidung belang.
Perbuatan KA menjual korban LA (15) tercium aparat Satuan Reskrim Polres Muba dan anggota Polsek Sekayu.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking
Tersangka KA akhirnya berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00 wib.
Hasil pemeriksaan sementara, modusnya korban disuruh untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
Ketika itu korban bersama pria hidung belang tersebut berada disalah satu penginapan.
Tarif setiap melayani pria hidung belang dipatok diharga Rp400 ribu. Pembagianya korban Rp300 ribu sementara tersangka mendapat jatah Rp100 Ribu.
Tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: