Usai Jual Siswi SMP di Lubuk Linggau, Tersangka Minta Bagian Rp400 Ribu, Berikut Penjelasan Polisi
Tersangka penjual siswi SMP di Kota Lubuk Linggau minta bagian Rp400 ribu--
LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau masih mengembangkan penyidikan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dialami Zk (14) siswi SMP.
Dalam kasus ini, penyidik UPPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau telah menetapkan Indah Ayu Lestari (26) warga Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau sebagai tersangka.
Indah Ayu Lestari merupakan teman korban yang diduga telah menjual Zk kepada seorang laki-laki.
Penetapan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka setelah penyidik UPPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan gelar perkara pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Warga Mura Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Hutan
Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Ps Kanit PPA Aiptu Dibya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B-303/ X / 2024 /SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 24 Oktober 2024.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Dijelaskan AKP Hendrawan, kronologis kejadian awalnya Sabtu, 19 Oktober 2024 korban bersama tersangka dan anaknya 7 tahun serta saksi Tara datang ke salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB korban bersama tersangka dan saksi serta anaknya keluar dari kamar hotel dikabarkan nonton konser musik Kangen Band.
Saat di dalam lift korban mendengar ucapan tersangka dengan laki-laki bernama Tf bahwa menawarkan dirinya.
Keesokan harinya Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saksi Tara dan anak tersangka pulang ke rumah. Sementara di dalam kamar tinggal korban dan tersangka.
Sekira pukul 12.00 WIB datang seorang laki-laki usianya lebih kurang 50 tahun mengetuk pintu kamar dan dibuka oleh tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: