Kakak Adik Bobol Gudang Milik Ketua KY RI di Lubuk Linggau, Sempat Kabur ke Muba

Kakak Adik Bobol Gudang Milik Ketua KY RI di Lubuk Linggau, Sempat Kabur ke Muba

Kakak adik di Kota Lubuk Linggau nekat bobol gudang milik Ketua KY RI. Keduanya menyerahkan diri setelah sebelumnya dilakukan pendekatan kepihak keluarga.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Elang Unit Reskrim Polres Lubuk Linggau Timur amankan kakak adik pelaku pelaku pencurian (bobol) di gudang milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.

Kedua terduga pelaku pembobol gudang milik Ketua KY RI di Lubuk Linggau tersebut diamankan pada Minggu, 3 November 2024 setelah diantar pihak keluarga ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur.

Kedua terduga pelaku tersebut Nurdi Alamsyah alias Wak Dul (50) bersama adik kandungnya Sandi (34) warga Jalan Baru RT 05 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau.

Kedua tersangka diproses hukum berdasarkan LP Nomor : LP / B / 41 / XI / 2024 / SPKT / Polsek Lubuk Linggau Timur / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 04 November 2024.

BACA JUGA:Tersangka Penjual Siswi SMP di Lubuk Linggau Tidak Mengaku, AKP Hendrawan: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

Diketahui gudang milik Ketua KY RI tersebut berada di Jalan Baru RT. 05 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau.

Aksi pencurian di gudang milik Ketua KY RI ini diketahui pelapor Eka Novianti alias Novi (25) pada Minggu 13 Oktober 2024.

Data dihimpun LINGGAUPOS.CO.ID, Kronologis kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB saksi pelapor mendapatkan info dari tukang kalau gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan sudah hilang.

Saat itu gudang dalam keadaan berantakan lalu pelapor memberitahukan kepada korban yang masih Paman kandungnya.

BACA JUGA:Usai Jual Siswi SMP di Lubuk Linggau, Tersangka Minta Bagian Rp400 Ribu, Berikut Penjelasan Polisi

Kemudian pelapor mendatangi lokasi dan melihat kunci Gudang sudah dirusak.

Melihat hal tersebut korban meminta kepada pelapor agar langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur.

Atas peristiwa itu korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 30 meter selang air ukuran 5/8 warna Hijau.

Lalu satu buah Drum Plastik warna Biru, 1 buah Angkong (Gerobak Dorong) warna Merah. Kemudian 8 Sak Semen merk semen dan satu buah senjata tajam jenis Parang jika ditotalkan mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: