Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco terdakwa perkara suap proyek pada Dinas PUPR Muratara saat menjalani sidang perdana-Dokumen-sumateraekspres.bacakoran.id

BACA JUGA:Permintaan Libur Idul Adha 2023 Dipenuhi, Berikut Respon Muhammadiyah

Usai mendengarkan dakwaan dibacakan JPU, terdakwa Sisco akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.

Usai sidang, kepada awak media terdakwa Sisco membenarkan perkara ini ada keterkaitan dengan mantan Bupati Muratara HSM.

“Tapi intinya pokok permasalahan ini bermula karena adanya laporan dari saya, namun justru saya yang jadi tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Hengki SH penasihat hukum terdakwa menyampaikan sedikit bocoran mengenai poin eksepsi yang bakal pihaknya sampaikan dalam sidang pekan depan.

BACA JUGA:Sungguh Aneh, Pria Asal Jambi ini Lebih Takut Kepada Leasing Ketimbang Polisi Muratara, Begini Pengakuannya

“Poin-poinnya masih terkait tentang adanya unsur pemerasan, yang ternyata tidak ada dalam dakwaan jaksa,” kata Hengki.

Seharusnya, lanjut Hengki dalam perkara ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan tindak pidana umum.

Dia menekankan, dalam perkara ini menjadi tanya besar baginya kenapa perkara ini disidangkan ditahun 2023.

Sekedar informasi, kasus yang menyeret Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco ini, terjadi pada Selasa 14 November 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Idul Adha 2 Hari, Liburnya 5 Hari, SKB 3 Menteri 2 Kali Berubah, Berikut Penjelasannya

Saat itu, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Pagi Sore Lubuklinggau.

Polisi mengamankan Sekdin PUBM Muratara, Ardiansyah (45) warga Jalan Nanas Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau.

Dari Ardiansyah diamankan barang bukti, uang Rp64 juta, HP dan mobil Kijang Innova BG 1450 Q.

Saat itu, Ardiansyah diduga menerima hadiah dari proyek pengadaan pipa air minum sebesar Rp1,5 miliar, untuk tahun pengadaan 2017 dan sedang berjalan pengerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: