Ulama Kecam Perbuatan Mualaf Lubuklinggau yang Robek Al Quran, Masyarakat Diminta Jangan Lakukan Ini

Ulama Kecam Perbuatan Mualaf Lubuklinggau yang Robek Al Quran, Masyarakat Diminta Jangan Lakukan Ini

Tindak pidana dilakukan Riyan Watimena (35) mualaf yang merobek Al Quran mendapat kecamatan dari sejumlah ulama di Kota Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tindak pidana dilakukan Riyan Watimena (35) mualaf yang merobek Al Quran mendapat kecamatan dari sejumlah ulama di Kota Lubuklinggau. 

Pihak berwajib dalam hal ini Polres Lubuklinggau yang melakukan penyidikan kasus tersebut diminta memberikan tindakan tegas terhadap mualaf Riyan. 

Disisi lain para ulama di Kota Lubuklinggau meminta agar tidak main hakim sendiri terhadap terduga pelaku penistaan agama dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. 

Diketahui mualaf Riyan warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau telah melakukan penistaan agama dengan merobek Al Quran.

BACA JUGA:Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Karena diduga melakukan penistaan agama, yakni merobek Al Quran.

Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH M Said, MA mengaku turut prihatin serta mengecam semua bentuk penistaan agama.

Oleh siapapun dan terhadap agama apapun, karena akan berpotensi merusak kerukunan atar umat beragama. 

"Dalam kasus ini (mualaf Riyan) , pihak berwajib perlu juga untuk mendalami motif dan juga memeriksa kejiwaan. Apakah perbuatan itu dilakukan dengan sadar dan memang bermaksud untuk melecehkan atau menistakan Al-Qur'an,"ungkap Said, MA, kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

BACA JUGA:Besok, 18 Juni 2023 Pemerintah Putuskan Idul Adha, LF PBNU Perintahkan Perukyah NU Lakukan Ini

Dikatakan Said, umat Islam diminta menahan diri dan tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan masalah tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Said juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbuat dan bersikap.

Khususnya dalam masalah yang sensitif yang dapat membuat keresahan.

“Jika melihat terjadinya hal-hal seperti itu (penistaan agama) untuk tidak bertindak sendiri tetapi menyerahkannya kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menyelesaikannya,"himbau Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: