Ulama Kecam Perbuatan Mualaf Lubuklinggau yang Robek Al Quran, Masyarakat Diminta Jangan Lakukan Ini

Ulama Kecam Perbuatan Mualaf Lubuklinggau yang Robek Al Quran, Masyarakat Diminta Jangan Lakukan Ini

Tindak pidana dilakukan Riyan Watimena (35) mualaf yang merobek Al Quran mendapat kecamatan dari sejumlah ulama di Kota Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Ternyata Bahagia itu Sederhana, Istri Beli Petai Wali Kota Lubuklinggau Langsung Bahagia

Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Selain itu, tersangka Riyan juga dijerat pasal 156a KUHP atau 156 KUHP.

Pasal 156 a menjelaskan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian Pasal 156 KUHP menjelaskan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: