Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Riyan Watimena (depan) diproses hukum, karena perbuatannya mengancam kerukunan umat beragama--

BACA JUGA:Perobek Al Quran di Lubuklinggau Minta Maaf, Polisi Tetapkan Tersangka Penistaan Agama

Pelakunya adalah Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Atas perbuatannya tersebut, Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau, Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi kejadian, Tim Macan Linggau mengamankan barang bukti Al Quran yang sudah dirobek, dan satu botol kecil yang diduga bong untuk menghisap sabu.

Namun berdasarkan hasil tes urine, ternyata Riyan negatif menggunakan narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: