Wanita Asal Palembang, Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau
Indah Wara NP alias Iin yang diduga menjebak suaminya pakai narkoba sabu--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Indah Wara NP alias Iin (36) warga Jalan Pipa Jaya Rt.32 Rw.9 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, menjebak mantan suaminya Jaka Rasmana.
Ia menjebak mantan suaminya pakai narkoba. Yakni meletakkan narkoba di dalam tas milik mantan suaminya, kemudian menghubungi polisi, dan mengatakan Jaka Rasmana pesta narkoba.
Kejadiannya, Jumat 5 Mei 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau.
Karena perbuatannya, Indah Wara NP alias Iin harus mendekam di sel Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Lubuklinggau, 1 Orang Bakal Jadi Tersangka
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan dalam pers rilis, Senin 5 Juni 2023 menjelaskan kronologis kasusnya.
Awalnya, Indah Wara NP alias Iin menghubungi pihak Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengatakan mantan suaminya berpesta narkoba di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
Berdasarkan informasi dari tersangka Iin, petugas langsung menggerebek rumah yang disebutkan.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya.
Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.
"Begitu pendalaman ternyata Ibu ini yang menjebak suaminya. Ibu ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya,” jelas Kapolres Lubuklinggau.
“Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," tambah Kapolres.
Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: