Guru Sularno Tidak Otomatis Bebas, Jaksa Nyatakan Banding, Harus Berprilaku Baik 1 Tahun
Sularno oknum guru di Musi Rawas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
Dalam Pasal 14c KUHP menyatakan, di samping syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.
Selain itu, dapat ditetapkan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. Hukuman masa percobaan tersebut juga disebut pidana bersyarat.
Diberitakan sebelumnya Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya
Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: