Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID  – Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas  Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan. 

Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB. 

Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa. 

BACA JUGA:Sularno Ajak Istri dan Anaknya Saksikan Vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban. 

Namun niat baik Sularno ditolak oleh pihak keluarga korban. Selain itu selama proses hukum, Sularno tidak ditahan, namun bertindak kooperatif, selalu mengikuti sidang sesuai perintah hakim.

BACA JUGA:Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Sementara itu hal yang memberatkan Sularno menurut haklim, dalam memberikan hukuman kepada siswa dilakukan Sularno secara berlebihan.

Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman. 

Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir. 

Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: